Bawaslu Banggai Launcing Posko Kawal Hak Pilih, Arkam : Laporkan Jika Ada Kesalahan Prosedur

Admin Humas
26 Juni 2024 869 x Berita

Anggota Bawaslu Banggai, Arkamulhak Dayanun saat menyampaikan sambutannya


Luwuk, Bawaslu Banggai – Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah, salah satu yang menjadi tugas pokok Bawaslu adalah melakukan pencegahan dengan membuka Posko Kawal Hak Pilih.

 

Arkamulhak Dayanun selaku Koordinasi divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banggai berharap agar  masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih ataupun terdapat kesalahan tatacara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih bisa segera melaporkan. Hal ini disampaikan saat melakukan launcing Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Banggai. Rabu (26/6/2024)

 

“dalam pemutakhiran daftar pemilih yang sudah dimulai sejak 24 Juni kemarin, Masyarakat yang merasa sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar atau adanya kesalahan prosedur dalam proses pencoklitan segera untuk melaporkan” ucapnya

 

Lanjut Arkam, Dengan Launchingnya Posko Kawal Hak Pilih ini menandai juga pembukaan Posko Kawal Hak Pilih di Tingkat Kecamatan, Sehingga Masyarakat dapat melapor ke Kantor Sekertariat Bawaslu Banggai atau Kantor sekertariat panwaslu Kecamatan.

 

Sebagaimana Instruksi Bawaslu RI No.6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Hak Pilih, kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan langsung dan patroli kawal hak pilih, Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran serta prinsip mutahir, akurat dan komprehensif dalam tahapan ini bisa terwujud. Tutupnya

 

Humas – Rully Harun

Pencegahan Pengawasan KPU Bawaslu Bawaslu KPU Bawaslu

Berita Terpopuler