Bawaslu Banggai Launcing Posko Kawal Hak Pilih, Arkam : Laporkan Jika Ada Kesalahan Prosedur
Admin Humas
26 Juni 2024 869 x BeritaAnggota Bawaslu Banggai, Arkamulhak Dayanun saat menyampaikan sambutannya
Luwuk, Bawaslu Banggai – Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah, salah satu yang menjadi tugas pokok Bawaslu adalah melakukan pencegahan dengan membuka Posko Kawal Hak Pilih.
Arkamulhak Dayanun selaku
Koordinasi divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banggai berharap agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai
pemilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih ataupun terdapat kesalahan
tatacara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan
daftar pemilih bisa segera melaporkan. Hal ini disampaikan saat melakukan launcing
Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Banggai. Rabu (26/6/2024)
“dalam pemutakhiran daftar
pemilih yang sudah dimulai sejak 24 Juni kemarin, Masyarakat yang merasa sudah
memenuhi syarat namun tidak terdaftar atau adanya kesalahan prosedur dalam
proses pencoklitan segera untuk melaporkan” ucapnya
Lanjut Arkam, Dengan Launchingnya
Posko Kawal Hak Pilih ini menandai juga pembukaan Posko Kawal Hak Pilih di
Tingkat Kecamatan, Sehingga Masyarakat dapat melapor ke Kantor Sekertariat
Bawaslu Banggai atau Kantor sekertariat panwaslu Kecamatan.
Sebagaimana Instruksi Bawaslu RI
No.6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Hak Pilih, kepada jajaran Panwaslu
Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan langsung dan
patroli kawal hak pilih, Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya
pelanggaran serta prinsip mutahir, akurat dan komprehensif dalam tahapan ini
bisa terwujud. Tutupnya
Humas – Rully Harun