Wujudkan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Banggai Koordinasi Data Kependudukan dengan Dukcapil Banggai
Anggota Bawaslu Banggai Arkamulhak Dayanun didampingi Staf Sekertariat saat melakukan koordinasi kepada Dinas Dukcapil Banggai
Luwuk, Bawaslu Banggai - Dalam
rangka memaksimalkan pengawasan dan pencegahan pada tahapan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta demi mewujudkan daftar
pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,
Anggota Baswaslu Banggai,
Arkamulhak Dayanun melaksanakan Koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Disdukcapil
Kabupaten Banggai Mohammad Ikhsan Panrelly. Rabu (3/7/2024)
Arkamulhak Dayanun dalam
kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi sekaitan data
penduduk Kabupaten Banggai, khususnya data masyarakat yang sudah melakukan
perekaman KTP Elektronik, selain itu juga dibahas terkait permasalahan lainnya
seperti penduduk yang belum cukup umur namun sudah kawin.
“koordinasi ini sekaitan dengan
Masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP dan penduduk yang belum cukup
umur tetapi sudah menikah” ucap arkam
Lanjut Arkam sapaan akrabnya, kami
berharap agar Disdukcapil dan Bawaslu Banggai bisa membangun komunikasi yang
intens terutama terkait jadwal Jadwal turun ke lapangan sehingga Bawaslu bisa
menyampaikan ke jajaran untuk ikut membantu dan mengawasi proses perekaman
KTP-El dan penerbitan akte kematian demi terciptanya data pemilih yang lebih
akurat, mutakhir dan komprehensif.
Mohammad Iksan Panrelly
menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai
rutin melaksanakan kegiatan pencatatan penduduk meliputi pencatatan dan
penerbitan akte kematian bagi penduduk yang telah meninggal, perekaman KTP-el
dan Pendataan IKD.
“Tim Dari Disdukcapil sedang
turun ke Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili untuk melakukan pendataan warga
yang meninggal sehingga bisa segera diterbitkan akte kematian” ungkap kepala
dinas dukcapil
Koordinasi Bawaslu Kabupaten dan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai tindaklanjut SE Bawaslu RI
Nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar
Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernir, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Humas – Bawaslu Banggai
Penulis : Fajrin Idham
Editor : Rully Harun