Wujudkan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Banggai Koordinasi Data Kependudukan dengan Dukcapil Banggai

Humas
03 Juli 2024 527 x Berita

Anggota Bawaslu Banggai Arkamulhak Dayanun didampingi Staf Sekertariat saat melakukan koordinasi kepada Dinas Dukcapil Banggai

Luwuk, Bawaslu Banggai - Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pencegahan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,

 

Anggota Baswaslu Banggai, Arkamulhak Dayanun melaksanakan Koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Banggai Mohammad Ikhsan Panrelly. Rabu (3/7/2024)

 

Arkamulhak Dayanun dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi sekaitan data penduduk Kabupaten Banggai, khususnya data masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik, selain itu juga dibahas terkait permasalahan lainnya seperti penduduk yang belum cukup umur namun sudah kawin.

 

“koordinasi ini sekaitan dengan Masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP dan penduduk yang belum cukup umur tetapi sudah menikah” ucap arkam

 

Lanjut Arkam sapaan akrabnya, kami berharap agar Disdukcapil dan Bawaslu Banggai bisa membangun komunikasi yang intens terutama terkait jadwal Jadwal turun ke lapangan sehingga Bawaslu bisa menyampaikan ke jajaran untuk ikut membantu dan mengawasi proses perekaman KTP-El dan penerbitan akte kematian demi terciptanya data pemilih yang lebih akurat, mutakhir dan komprehensif.

 

Mohammad Iksan Panrelly menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai rutin melaksanakan kegiatan pencatatan penduduk meliputi pencatatan dan penerbitan akte kematian bagi penduduk yang telah meninggal, perekaman KTP-el dan Pendataan IKD.

 

“Tim Dari Disdukcapil sedang turun ke Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili untuk melakukan pendataan warga yang meninggal sehingga bisa segera diterbitkan akte kematian” ungkap kepala dinas dukcapil

 

Koordinasi Bawaslu Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai tindaklanjut SE Bawaslu RI Nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernir, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Humas – Bawaslu Banggai

Penulis : Fajrin Idham


Editor : Rully Harun

Bawaslu Bawaslu

Berita Terpopuler